Maladministrasi, Ada Celah Pintu Masuk Korupsi

Senin, 17 Juli 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum bicara dugaan maladministrasi di UIN Sumut. Foto: dok

Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum bicara dugaan maladministrasi di UIN Sumut. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Heboh… kabar dugaan maladministrai dalam proses penjaringan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) menuai komentar Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum.

Kepada Mediadelegasi, Senin (17/7), melalui layar WhatsAppnya, Dofu menjelaskan, agar tidak salah apalagi menganggap remeh kasus maladministrasi, seperti yang mencuat belakangan ini akibat proses penjaringan pejabat di lingkungan UIN Sumut tidak mematuhi SK Rektor Nomor 314 Tahun 2023 diteken Nurhayati.

“Jika terjadi maladministrasi, bisa kita simpulkan bahwasanya di sana ada celah atau pintu masuk korupsi,” tegas Dofu Gaho.

BACA JUGA: Prof Katimin Warek III UIN Sumut: Saya Lakukan Sesuai Prosedur

Dofu Gaho mencontohkan,  korupsi sebuah rumah, maka maladministrasi dapat kita ilustrasikan sebagai pintunya, karena sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Saatnya Kampanye Dengan Damai

Hal itu diterangkan Dofu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil maupun inmateril bagi masyarakat atau orang perseorangan.

BACA JUGA: DPR RI Janji Cek Proses Penjaringan Warek UIN Sumut

Menurutnya, permasalahan maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Rektor Jangan Ragu

Maka tak heran, jika sebelumnya, Drs M Akbar Siddik Surbakti Mantan Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang menyarankan Rektor UIN Sumut Prof Nurhayati untuk tidak ragu meninjau ulang pengangkatan pejabat di lingkungannya.

BACA JUGA:  Markas Komando Brimob Polda Sumut Pindah ke Sampali

BACA JUGA: Rektor Nurhayati tak Perlu Ragu Tinjau Ulang Warek UIN Sumut

Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sumut ini berkata tegas, pascamencuatnya dugaan maladministrasi proses penjaringan calon Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.

Dia menyebutkan, kalau sebuah proses cacat, maka Rektor tak perlu ragu untuk menganulir keputusannya meski telah melantik sejumlah pejabat Wakil Rektor itu.

“Kalau prosesnya diduga cacat hukum atau cacat administrasi, maka hasilnya tentu cacat juga,” katanya seraya mengingatkan Prof Nurhayati agar lebih ekstra dalam mengambil kebijakan dalam situasi popularitas kepemimpinan di UIN Sumut yang beberapa tahun belakangan cenderung menurun. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17

Senin, 24 Agu 2026 - 21:05 WIB

Foto: Tampak jelas ulat hidup yang ditemukan di dalam sajian telur puyuh bumbu yang disajikan melalui Program Makan Bergizi Gratis di Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Temuan ini terekam dalam video yang viral pada Jumat (21/8/2026) dan memicu kemarahan publik serta tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan mutu makanan MBG.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf

Senin, 24 Agu 2026 - 18:17 WIB