Mantan Bupati Labusel Tidak Penuhi Panggilan Poldasu Sebagai Tersangka

Medan-Mediadelegasi: Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT), tidak memenuhi panggilan Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kemarin, sudah kami panggil, namun yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (14/4/2021).

Nainggolan menyebut, karena ketidakhadiran tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut.

“Kami akan diagendakan untuk pemanggilan selanjutnya,” ujar Nainggolan.

Disinggung soal kemungkinan dilakukan penahanan mengingat status WAT sudah sebagai tersangka, Nainggolan mengatakan, itu bukan kompetensinya.

“Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik,” pungkas Nainggolan.

Pos terkait