Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan pemanggilan WAT dalam status sebagai tersangka.
“Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler, Sabtu (27/3/2021).
Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp 1,9 miliar.
D|red