Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Divonis 16 Tahun Penjara; Kejagung Pertimbangkan Banding

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (18/6/2025).

Vonis tersebut terkait kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim agar mempengaruhi putusan perkara. Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Putusan hakim tersebut disambut dengan pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Laras Faizati Ditahan Bareskrim Polri, Diduga Menghasut Massa

Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHAP yang memberikan tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan kepada terdakwa.

Masa pikir-pikir ini memberikan ruang bagi Kejagung untuk mengevaluasi seluruh proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan.

Keputusan untuk banding atau tidak akan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, guna memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Vonis terhadap Zarof Ricar diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan penegak hukum lainnya.

Publik pun berharap Kejagung akan mengambil langkah yang tepat dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

Proses hukum dalam kasus ini masih berlanjut mengingat potensi banding dari Kejagung. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung dan berharap proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.D|Red

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Selasa 29 Juli 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru