MA Tolak Kasasi Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Tetap Dipenjara 18 Tahun

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara. Foto: Ist.

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dengan putusan ini, Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Putusan itu diumumkan dalam laman kepaniteraan MA. “Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” seperti dikutip dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

Putusan diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025. Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kasasi Google Ditolak MA Terkait Denda Monopoli

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Majelis banding menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk bahwa hakim mudah diatur memakai uang. Karena itu, hukuman layak diperberat.

Majelis juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mengembalikan uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Hakim banding menilai uang itu tidak bisa diklaim sebagai penghasilan sah.

BACA JUGA:  Duka Hakim Seluruh Indonesia: Rumah Hakim PN Medan Terbakar, IKAHI Desak Realisasi Jaminan Keamanan

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti ketidakmampuan Zarof membuktikan asal-usul harta berupa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg. Karena tidak ada bukti bahwa harta itu diperoleh secara sah, majelis menyatakan seluruh barang bukti yang disita tetap terkait tindak pidana.

Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Zarof Ricar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru