Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dan Suami Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali kota semarang Divonis 5 Tahun Penjara (Foto:Ist)

Mantan Wali kota semarang Divonis 5 Tahun Penjara (Foto:Ist)

Semarang-Mediadelegasi :  Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mbak Ita dihukum selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang saat tindak pidana korupsi terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua menyatakan, “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga.”

Pada dakwaan pertama, Mbak Ita terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan ini, Mbak Ita bersama suaminya dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

BACA JUGA:  Densus 88 Ungkap ISIS Susupi Kelompok Anarko dalam Aksi Demonstrasi Rusuh di Jawa Tengah

Pemberian dari Martono diterima oleh Mbak Ita pada Desember 2022 dan Januari 2023, terkait dengan jabatannya untuk membantu mempermudah perolehan pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024. Sementara itu, hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Rincian penerimaan masing-masing adalah Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita termasuk Rp300 juta setiap tiga bulan, Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan. Uang yang diterima Alwin Basri diterima dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

BACA JUGA:  Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO yang Tipu Ratusan Korban dengan Iming-Iming Kerja di Eropa

Pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023. Hakim Ketua menyatakan bahwa para terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantura Semarang-Demak Tenggelam! Banjir Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi dan Sosial
Densus 88 Ungkap ISIS Susupi Kelompok Anarko dalam Aksi Demonstrasi Rusuh di Jawa Tengah
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO yang Tipu Ratusan Korban dengan Iming-Iming Kerja di Eropa
492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi
Potret Jokowi Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang
Jokowi Serahkan Sapi Kurban 1,25 Ton untuk Masjid Baiturrahman Jawa Tengah

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Pantura Semarang-Demak Tenggelam! Banjir Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi dan Sosial

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Densus 88 Ungkap ISIS Susupi Kelompok Anarko dalam Aksi Demonstrasi Rusuh di Jawa Tengah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dan Suami Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:54 WIB

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO yang Tipu Ratusan Korban dengan Iming-Iming Kerja di Eropa

Senin, 15 Juli 2024 - 07:19 WIB

492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB