Masa Jabatan Effendy Pohan sebagai Pj Sekdaprov Sumut Berakhir

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad  Arman Effendy Pohan. Foto: dok-Mediadegasi

Muhammad Arman Effendy Pohan. Foto: dok-Mediadegasi

Medan-Mediadelegasi:  Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris  Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara yang selama ini dipegang oleh Muhammad  Arman Effendy Pohan resmi berakhir terhitung mulai 23 Juni 2025.

Informasi dihimpun Mediadelegasi Medan, Rabu (25/6),  berakhirnya masa jabatan Arman Effendy Pohan selaku Pj  Sekdaprov  Sumut tertuang dalam  Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Sumut Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Selanjutnya, Arman Effendy Pohan kembali  melanjutkan pengabdiannya selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov  Sumut.

Sembari menunggu  pengangkatan Pj Sekdaprov Sumut berikutnya, Arman  Effendy Pohan ditunjuk sebagai Pelaksana  harian Sekdaprov Sumut.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai  nama pejabat yang akan diangkat menjadi Pj Sekdaprov Sumut berikutnya. D|Red

BACA JUGA:  Bupati Humbahas Hadiri RUPS Bank Sumut Tahun Buku 2022

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru