Medina br Manullang Resmi Laporkan Pelaku ke Polres Taput

medina br manullang
Medina br Manullang korban penganiayaan yang dilakukan pasangan suami/Istri ZP dan YSB, yang viral dimedia sosial beberapa waktu lalu resmi melapor.(ist)

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald F C Sipayung saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan laporan tersebut.

“Jumat sore tadi sekira pukul 17.00 WIB Korban MM sudah resmi melapor di Unit SPKT. Sesuai laporan MM yang kita terima, bahwa penganiayaan yang terjadi atas dirinya terjadi pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kedai tuak terlapor sendiri di pajak Tarutung,” ujar Baringbing.

Dijelaskan, penganiaya sesuai keterangan korban ternyata ZP ( 44 ) dan istri YS Warga Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

“Menurut keterangan Korban, penganiayaan tersebut terjadi atas dirinya, terlapor ZP datang ke kedainya sudah keadaan mabuk. Sedangkan korban bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP. Tiba-tiba terjadi pertengkaran dan ZP pun memukul gembok ke kepala korban sambil menarik rambut nya. Setelah korban terjatuh lalu istrinya YS menginjak kepala korban,” jelas Baringbing.

Saat disinggung penerapan pasal KUHP kepada kedua pelaku atas laporan korban, kedua pelaku terancam pasal mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Untuk saat ini kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP berdasarkan laporan korban,” pungkas Baringbing. (D|red)

Pos terkait