Melalui Penyuluhan PPS, Bupati Sukiman Ajak Masyarakat Taat Pajak

Melalui Penyuluhan PPS, Bupati Sukiman Ajak Masyarakat Taat Pajak
Bupati dan Wakil Bupati Rohul (dua & tiga dari kiri) foto bersama Kepala KPP Bangkinang Meidijati SE ME (kanan) Pada penyuluhan PPS, Selasa (14/6), di Convention Hall Masjid Islamic Center Pasir Pengaraian. Foto: D|Ist|kominfo

Pasir Pengaraian-Mediadelegasi: Melalui penyuluhan Program Pengungkapan sukarela (PPS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau KPP Pratama Bangkinang, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman ajak seluruh masyarakat Negeri Seribu Suluk untuk taat membayar pajak.

Hal ini disampaikan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman saat membuka secara resmi agenda penyuluhan PPS di Convention Hall Masjid Islamic Center Rohul, Selasa (14/06) sekira pukul 10.00 WIB.

Bupati mengakui, Program Pengungkapan Sukarela atau lebih populer dengan program ungkap harta adalah program untuk pemberian kesempatan kepada wajib pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPH berdasarkan pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

BACA JUGA: Bupati Rohul Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2022

Program PPS sendiri telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan akan berlangsung selama 6 bulan dan berakhir hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“Oleh karena itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan penyuluhan program pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bangkinang hari ini,” kata Bupati.

“Kami berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi, karena secara ekonomi program PPS ini menjadi potensi baru dalam membiayai pembangunan ekonomi dan basis perpajakan secara nasional, sehingga nantinya dapat meningkatkan pelayanan Pemerintah, dan juga menjadi modal utama dalam menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu,” tambah Bupati.

Selain daripada itu, Bupati juga berharap Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak yang ada di kabupaten Rokan Hulu.

“Dengan membayar pajak, tentu kita dapat bersama-sama membangun Indonesia, sehingga dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk Kabupaten Rokan Hulu yang lebih maju,” harap Bupati.

Masih di tempat yang sama, Kepala KPP Bangkinang Meidijati SE ME didampingi KP2KP Pasir Pengaraian, Mohammad Amir mengatakan PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

“PPS ini dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” kata Mei.

Diakuinya, laporan pajak Kabupaten Rokan Hulu pada Tahun 2021 lalu telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, namun belum mencapai diangka 100 persen.

“Sejauh ini mengalami peningkatan, namun belum mencapai 100 persen, sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Wanita berparas lemah lembut dan berkacamata itu juga mengatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

“Untuk yang ingin bertanya-tanya, kita sudah siapkan layanan chatting whatsapp KPP Pratama Bangkinang di nomor 0812 7084 4676, chat whatsapp KP2KP Pasir Pangaraian 082174898519 dan 085766341657,” pungkasnya. D|Kan-112|adv kominfo

Pos terkait