Menang PK, Nurmala Cihouta Ginting Ucap Syukur Kepada Allah SWT

Medan-Mediadelegasi: Nurmala Cihouta Ginting dan Kuasa Hukumnya ucap Alhamdulilah syukur kepada Allah SWT dan terimakasih kepada Majelis Hakim Agung yang telah memeriksa dan memutus Permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya di ajukan.

Perkara Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Juni 2024 itu, dengan putusan yang amarnya adalah “Terpidana NURMALA CIHOUTA GINTING terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu Tindakan pidana;
Melepaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsverolging)”;

Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terpidana NURMALA CIHOUTA GINTING dan Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemerikaan peninjauan Kembali kepada Negara;

Adapun putusan tersebut diketahui setelah NURMALA CIHOUTA GINTING menerima Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024.

Perkara ini bermula adanya postingan di akun Facebook NURMALA CIHOUTA GINTING pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 yaitu “Alhamdulilah Team Advokat bersatu PHLHPN siap mendampingi masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yang terjadi dan dialami.

Team Advokat Bersatu PHLHPN sudah terima surat kuasa khusus masyarakat untk PT Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman, Saya ingat apa pun yang di tutupi dan disembunyikan yang buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dengan sendiri ini dengan jalan Allah. Janji Allah tetap kejujuran melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi, ucap Nurmala.

Bismillah” kemudian atas postingan tersebut muncul Laporan Polisi Nomor: LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT-II , tanggal 7 Oktober 2020 penyidikan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara mensangkakan NURMALA CIHOUTA GINTING telah melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan Hal tersebut sejalan dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.: PDM-41/Eku.2/04/2021.

Sidang tingkat pertama dimulai sejak tanggal 22 April 2021 di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus dengan Nomor Perkara 1487/Pid.Sus/2021/PN Mdn dan pada tanggal 12 Januari 2022 majelis pemeriksa telah memberi putusan yang amarnya adalah:
Menyatakan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyiarkan suatu berita tau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita tau pemberitahuan itu adalah bohong “sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Tedakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Memerintahkan lamanya pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menetukan lain, disebabkan karena si Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;

Pos terkait