Menang PK, Nurmala Cihouta Ginting Ucap Syukur Kepada Allah SWT

Menetapkan barang bukti berupa:
Akun Facebook ata nama Nurmala Cihouta Ginting: Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;

1 (satu) print out screenshoot postingan akun facebook atas nama Nurmala Cihouta Ginting: Tetap terlampir dalam berkas perkara;

1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei 1 Slot: 35849022746729, Imei Slot 2 : 358490092746727;

1 (satu) unit simcard nomor 0813 6247 4677: Dirampas untuk dimusnahkan;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah): Tidak puas dengan putusan tingkat Pengadilan Negeri tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Akta banding Nomor: 5/Akta.Pid/2022/PN Mdn tanggal 17 Januari 2022, menyerahkan Surat Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2022, kemudian Tim Penasehat Hukum Nurmala Cihouta Ginting telah menerima pemberitahuan tersebut tanggal 26 Januari 2022 dan dilanjutkan dengan penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 28 Januari 2022 kemudian Pada tanggal 30 Maret 2022, Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa perkara Nomor: 296/Pid.Sus/2022/PT. MDN tersebut telah memberi putusan yang amarnya adalah menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan kelas 1 A Khusus tanggal 12 Januari 2022.

Tak puas dengan putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan Akta Kasasi Nomor: 62/Akta. Pid/2022/PN. Mdn tanggal 22 Juni 2022, diikuti dengan penyerahan Surat Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 Juni 2022, kemudian Penasehat Hukum Nurmala Cihouta Ginting pada tanggal 13 Juli 2022 telah menerima surat pemberitahuan kasasi dan tim mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 15 juli 2022 dan pada tanggal 15 Desember 2022 Majelis Hakim Agung RI dalam perkara No. 6521/Pid.Sus/2022 telah memberi putusan yang amarnya adalah “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah)”.

Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 6521/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan dituangkan di dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada Kop Surat Kejaksaan Negeri Medan.

Nurmala Cihouta Ginting merasa belum terpenuhi rasa keadilannya kemudian pada hari Jumat, 31 Maret 2023 mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang diserahkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan akta Surat Nomor: 62/Akta.Pid/2022/PN. Mdn, pada tanggal 27 Juni 2023 kemudian menyerahkan Memori Peninjauan Kembalinya, pada tanggal 15 Agustus 2023 Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali/Pendapat Atas (PK) Terpidana NUrmala Cihouta ginting dan pada tanggal 28 Juni 2024 Majelis Hakim Agung telah mengeluarkan putusan Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dijelaskan diawal. (Tim)

Pos terkait