Menekan Penyebaran Covid-19, Polres Samosir Lakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam

Samosir-Mediadelegasi: Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah hukumnya, Polres Samosir gelar Operasi Yustisi dan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, seluruh tempat hiburan Malam di Kab. Samosir, Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 23.00 Wib  sampai dengan selesai.

Lokasi operasi dilaksanakan di  wilayah Pangururan, Simanindo, Onanrunggu, Palipi, dan harian.

Sebelum pelaksanaan operasi, Kabag Ops Polres Samosir Kompol M. Sitanggang  menyampaikan arahan, agar semua personil bekerja dengan baik, bertanggung jawab, dan melaksanakan razia dengan target pembubaran keramaian.

Kompol M Ditanggang juga menambahkan akan melaksanakan pemberian surat teguran langsung kepada pemilik usaha, dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan,  yang  buka hingga larut malam.

” Selain pemberian teguran kepada pemilik usaha, akan menindak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Berikut juga pengecekan surat- surat kendaraan pengunjung dan pengecekan barang bawaan,” ujarnya.

Adapun personil yang turun dalam Operasi sebagai berikut:

Wilkum Polres Samosir dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Rachmad Affandi,  S.E, Kapolsek Pangururan AKP B. Manurung, S.H, Kasi Propam Aipda J. Ketaren, Personil Polres Samosir dan Polsek Pangururan berjumlah 20 orang, Personil Koramil 03 Pangururan berjumlah 4  orang, Anggota Sat Pol PP berjumlah 6 orang dan Anggota Dishub berjumlah 8 orang.

Wilayah Kec. Simanindo dipimpin Kabag Ops Polres Samosir Kompol M. Sitanggang, Kasat Reskrim AKP Suhartono, S.H, Kasat Binmas AKP Catur Haryadi, Kasubbag Humas Iptu M. Silalahi,  Personil Polres Samosir dan Polsek Simanindo berjumlah  20  personil, Personil Koramil 01 Simanindo berjumlah 3 personil .

Wilayah Kecamatan Onanrunggu dipimpin Kapolsek Onanrunggu AKP W. Harianja, 4 personil Polsek Onanrunggu.

Wilayah Kecamatan Palipi dipimpin Kapolsek Palipi Iptu T. Simanjuntak, S.H, 4 personil Polsek Palipi.

Wilayah Kecamatan Harian dipimpin Kapolsek Harian AKP H. Sembiring, 4 personil Polsek Harian, 1 personil Koramil.

Untuk Wilayah Kecamatan Pangururan, ditemukan 3 Cafe sudah tutup, yakni Cafe Batak Song, Buni-buni Pub, dan Sibio-bio Pub.

Sedangkan Kedai Tuak milik Tigor Naibaho di Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I masih buka sampai larut malam.  Sama halnya dengan Cafe Lake Toba di Kel. Pintusona. Sehingga personil gabungan membubarkan kerumunan, dengan memberikan tindakan  pemberian surat teguran tertulis  oleh petugas Satpol PP kepada pemilik usaha atas nama Ijin Simalango dan juga pengunjung.

Personil gabungan berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda dua ke Mapolres Samosir,  milik pengunjung cafe  yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikannya.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Simanindo, hampir semua tempat hiburan malam,  ditemukan masih buka sampai larut malam. Dan hal tersebut jelas  melanggar Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 , tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sehingga  Personil Polres Samosir melakukan giat penyuluhan dan membatasi kepada pemilik cafe agar beropetasi sampai dengan Pukul 23.00 Wib. Dan tak tanggung-tanggung Personil Polres Samosir melakukan teguran tertulis Pertama kepada Pengelola cafe dikarenakan Sudah Melanggar Peraturan Bupati Samosir No. 42 tahun 2020.

Diwilayah Kecamatan Onanrunggu Kapolsek Onanrunggu bersama anggota melakukan patroli di wilayah hukumnya. plPersonel memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan, dan juga menghimbau masyarakat untuk tidak minum mabuk-mabukan  guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Dalam kegiatan tersebut personel membagikan masker bagi masyarakat, dan mengingatkan untuk selalu memakai masker saat bepergian dari rumah.

Untuk Wilayah Kec.amatan Palipi dipusatkan di Lokasi Lapangan Futsal milik Rumondang Sinaga, Warung/kedai milik Frengky Tamba, Kedai/warung milik Hotma Silalahi, dan Kedai/warung milik Amani Nova Simbolon.

Petugas memberikan himbauan terkait PPKM, memberikan penekanan tegas kepada masyarakat yang berkumpul dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan agar membubarkan diri guna pencegahan Covid-19.

Dan terakhir di wilayah Kecamatan Harian kegiatan dilakukan dilokasi giat Warung Prancis Malau Ds Turpuk Malau Kec Harian Kab Samosir.

Personol Polsek Harian boho bersama Koramil 04 Harian boho menghimbau masyarakat,  untuk tetap memakai masker dan tetap selalu mematuhi Protokol kesehatan.

Personil Polsek dan Anggota Koramil 04 Harian menghimbau kepada pemilik Warung dan Masyarakat Harian agar  tetap menjaga Perotokol Kesehatan dan tidak membuka warung sampai Pukul 23. 00 Wib.
D|Sam-59

Pos terkait