Sedangkan Kedai Tuak milik Tigor Naibaho di Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I masih buka sampai larut malam. Sama halnya dengan Cafe Lake Toba di Kel. Pintusona. Sehingga personil gabungan membubarkan kerumunan, dengan memberikan tindakan pemberian surat teguran tertulis oleh petugas Satpol PP kepada pemilik usaha atas nama Ijin Simalango dan juga pengunjung.
Personil gabungan berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda dua ke Mapolres Samosir, milik pengunjung cafe yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikannya.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Simanindo, hampir semua tempat hiburan malam, ditemukan masih buka sampai larut malam. Dan hal tersebut jelas melanggar Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 , tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sehingga Personil Polres Samosir melakukan giat penyuluhan dan membatasi kepada pemilik cafe agar beropetasi sampai dengan Pukul 23.00 Wib. Dan tak tanggung-tanggung Personil Polres Samosir melakukan teguran tertulis Pertama kepada Pengelola cafe dikarenakan Sudah Melanggar Peraturan Bupati Samosir No. 42 tahun 2020.
Diwilayah Kecamatan Onanrunggu Kapolsek Onanrunggu bersama anggota melakukan patroli di wilayah hukumnya. plPersonel memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan, dan juga menghimbau masyarakat untuk tidak minum mabuk-mabukan guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
Dalam kegiatan tersebut personel membagikan masker bagi masyarakat, dan mengingatkan untuk selalu memakai masker saat bepergian dari rumah.
Untuk Wilayah Kec.amatan Palipi dipusatkan di Lokasi Lapangan Futsal milik Rumondang Sinaga, Warung/kedai milik Frengky Tamba, Kedai/warung milik Hotma Silalahi, dan Kedai/warung milik Amani Nova Simbolon.
Petugas memberikan himbauan terkait PPKM, memberikan penekanan tegas kepada masyarakat yang berkumpul dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan agar membubarkan diri guna pencegahan Covid-19.
Dan terakhir di wilayah Kecamatan Harian kegiatan dilakukan dilokasi giat Warung Prancis Malau Ds Turpuk Malau Kec Harian Kab Samosir.
Personol Polsek Harian boho bersama Koramil 04 Harian boho menghimbau masyarakat, untuk tetap memakai masker dan tetap selalu mematuhi Protokol kesehatan.
Personil Polsek dan Anggota Koramil 04 Harian menghimbau kepada pemilik Warung dan Masyarakat Harian agar tetap menjaga Perotokol Kesehatan dan tidak membuka warung sampai Pukul 23. 00 Wib.
D|Sam-59