Menjual Pupuk di Atas HET Akan Ditindak Tegas

Menjual Pupuk di Atas HET Akan Ditindak Tegas
Pihak Perindagkop Oloan Hasugian dan staf meninjau kios pupuk. Foto:D|dairi|ginting

Dia mengakui, ada sejumlah kios yang belum berhasil ditemui. “Begitu pun kami akan tetap melakukan upaya untuk bertemu dan mengimbau supaya menjual harga pupuk sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Masih dalam penuturan Oloan, berdasarkan hasil penelitian ke lapangan para ketua kelompok tani menyampaikan bahwa adanya isu berita pada minggu lalu, yang mengatakan bahwa pupuk subsidi dijual di atas HET adalah tidak benar adanya.

Harga per sak (50 Kg) urea adalah sebesar Rp90.000,- sesuai dengan HET dan ada penambahan harga sebesar Rp10.000,- untuk setiap sak adalah merupakan hasil kesepakatan antara kios pengecer dengan kelompok tani (sebagai ongkos antar ke kelompok tani), sedangkan harga tebus pupuk untuk 32 Kg adalah sebesar Rp70.000,-. “Bilamana ada kios-kios yang menaikkan harga akan ditindak,” tandasnya. D|Dai-76

Pos terkait