Menjual Pupuk di Atas HET Akan Ditindak Tegas

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Perindagkop Oloan Hasugian dan staf meninjau kios pupuk. Foto:D|dairi|ginting

Pihak Perindagkop Oloan Hasugian dan staf meninjau kios pupuk. Foto:D|dairi|ginting

Dairi-Mediadelegasi: Serius tangani pertanian yang ada di kabupaten, Bupati Dairi DR Eddy Kelleng Ate Berutu memerintahkan Komisi Pengawas Pupuk Subsidi dan OPD terkait, untuk turun langsung ke lapangan dan mengimbau seluruh pemilik kios pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan. Bupati Dairi juga perintahkan sejumlah OPD terkait  harus bertindak sigap dalam menyikapi keluhan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten harus selalu memantau perkembangan harga pupuk yang ada di Dairi karena pertanian merupakan salah satu visi dan misi Pemkab Dairi. Petani kita tidak boleh mengeluh tentang harga, untuk itu kita akan selalu sigap terhadap apa saja keluhan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kadis Perindagkop UKM mengutip arahan Bupati Eddy Berutu.

BACA JUGA:  Bupati Dairi Ibadah Natal Dan Bagikan Tali Asih Bagi Masyarakat Di Tigalingga

Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian menambahkan bahwa tim Dinas Perindagkop & UKM Dairi telah menelusuri langsung beberapa kios pengecer yang ada di Kabupaten Dairi.

“Kita telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan kita melakukan pertemuan dengan para kios pengecer tersebut. Beberapa kios pengecer yang kami temui, mereka mengakui menjual pupuk Subshidi sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” katanya.

Dia mengakui, ada sejumlah kios yang belum berhasil ditemui. “Begitu pun kami akan tetap melakukan upaya untuk bertemu dan mengimbau supaya menjual harga pupuk sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Masih dalam penuturan Oloan, berdasarkan hasil penelitian ke lapangan para ketua kelompok tani menyampaikan bahwa adanya isu berita pada minggu lalu, yang mengatakan bahwa pupuk subsidi dijual di atas HET adalah tidak benar adanya.

BACA JUGA:  Jalan Putus di Sigalingging-BPPJN Sumut Cepat Lakukan Penanganan

Harga per sak (50 Kg) urea adalah sebesar Rp90.000,- sesuai dengan HET dan ada penambahan harga sebesar Rp10.000,- untuk setiap sak adalah merupakan hasil kesepakatan antara kios pengecer dengan kelompok tani (sebagai ongkos antar ke kelompok tani), sedangkan harga tebus pupuk untuk 32 Kg adalah sebesar Rp70.000,-. “Bilamana ada kios-kios yang menaikkan harga akan ditindak,” tandasnya. D|Dai-76

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah
Wakil Bupati Dairi Resmikan SPPG Dapur Family Sosor Lontung
Bupati Dairi Vickner Sinaga Resmikan SMP Negeri 4 Sidikalang
Bupati Dairi Pantau Aksi Gotong Royong Penyisipan Beram Jalan Di Sekitar Lae Pendaroh
Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dinas Kesehatan Adakan Gerakan Ibu Hamil Sehat Dan Bahagia
Ibadah Natal Dan Pembagian Tali Asih Di Kecamatan Parbuluan Dairi
Bupati Dairi Ibadah Natal Dan Bagikan Tali Asih Bagi Masyarakat Di Tigalingga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:45 WIB

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:49 WIB

Pengangkatan Mantan Camat Jadi Pengawas Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:34 WIB

Wakil Bupati Dairi Resmikan SPPG Dapur Family Sosor Lontung

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:25 WIB

Bupati Dairi Vickner Sinaga Resmikan SMP Negeri 4 Sidikalang

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bupati Dairi Pantau Aksi Gotong Royong Penyisipan Beram Jalan Di Sekitar Lae Pendaroh

Berita Terbaru