Sidikalang-Mediadelegasi: Aliansi Pemuda Millenial Sumatera Utara (APMSU) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi. Surat bernomor 25/B/APM-SU/6/2026 tersebut berisi permintaan laporan kegiatan, laporan realisasi keuangan, rincian penggunaan anggaran, serta dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan Bagian Umum Setda Dairi untuk periode Januari hingga Mei Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum APMSU, Arifatullah Manik, menyampaikan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi sangat penting mengingat munculnya berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya pada Bagian Umum yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kebutuhan operasional pemerintahan.
“Kami meminta laporan kegiatan dan laporan keuangan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya. Keterbukaan informasi merupakan hak publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya,” ujar Arifatullah.
APMSU juga menyoroti adanya dugaan pemborosan anggaran pada beberapa kegiatan operasional pemerintahan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Dugaan tersebut muncul dari berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang diduga tidak sejalan dengan fungsi utama pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi kepemudaan tersebut menilai bahwa apabila terdapat penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi, sementara kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan masih memerlukan perhatian serius, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kami ingin memastikan apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai fungsi serta kebutuhan organisasi perangkat daerah. Jangan sampai ada kegiatan yang menghabiskan anggaran besar namun manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat,” lanjutnya.
APMSU menegaskan bahwa permintaan data ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Mereka berharap Bagian Umum Setda Dairi dapat memberikan tanggapan dan menyerahkan informasi yang dimohonkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila data tersebut dibuka kepada publik, maka masyarakat dapat menilai secara objektif apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan fungsi, tugas, dan kebutuhan pemerintahan atau justru terdapat potensi pemborosan yang perlu dievaluasi.
APMSU juga mengingatkan bahwa transparansi anggaran merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keterbukaan laporan kegiatan dan keuangan merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan fungsi dan kepentingan masyarakat,” tutup Arifatullah Manik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






