Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masuknya beras impor secara ilegal sangat merusak upaya bangsa membangun kemandirian pangan. Pernyataan ini disampaikan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap rangkaian penindakan penyelundupan beras yang disamarkan sebagai komoditas lain sepanjang Agustus hingga September 2026.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan Indonesia. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini menodai sekali,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam periode tersebut, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor di empat lokasi berbeda. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp27,339 miliar.
Salah satu kasus terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. PT TI melaporkan 15 kontainer berisi amonium klorida asal India, namun hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium menemukan muatan sebenarnya berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai taksiran Rp7,853 miliar.
Modus serupa terungkap kembali di sebuah Kawasan Berikat di Bogor pada 7 September 2026. PT ILW mengimpor 15 kontainer yang dinyatakan berisi garam industri untuk penyamakan kulit, padahal isinya adalah 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam senilai Rp8,006 miliar.
Suahasil menjelaskan besarnya populasi dan daya beli masyarakat Indonesia yang terus meningkat menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku lintas negara untuk memasukkan barang ilegal. “Karena itu kita harus melindungi pasar kita yang besar dan daya belinya terus meningkat ini,” tegasnya.
Selain merugikan petani, peredaran pangan ilegal juga membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan tata kelola yang ketat. “Beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan kualitasnya. Berbeda dengan beras dalam negeri yang ada tata kelolanya, ada Bulog, dan Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan penjaminannya,” papar Suahasil.
Selain beras dan garam, Bea Cukai juga menggagalkan pemasukan pakaian bekas impor. Pada 14 Agustus, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor asal Malaysia di Perairan Serdang Bedagai yang membawa 430 bal pakaian bekas. Kemudian pada 17 September, sembilan kontainer berisi pakaian bekas disita di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk negara guna melindungi petani, menjamin kualitas pangan, serta menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






