Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masuknya beras impor secara ilegal sangat merusak upaya bangsa membangun kemandirian pangan. Pernyataan ini disampaikan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap rangkaian penindakan penyelundupan beras yang disamarkan sebagai komoditas lain sepanjang Agustus hingga September 2026.

“Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan Indonesia. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini menodai sekali,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam periode tersebut, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian bekas impor di empat lokasi berbeda. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp27,339 miliar.

Salah satu kasus terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. PT TI melaporkan 15 kontainer berisi amonium klorida asal India, namun hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium menemukan muatan sebenarnya berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai taksiran Rp7,853 miliar.

BACA JUGA:  Kementerian Perumahan Siapkan Bantuan Hunian untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Modus serupa terungkap kembali di sebuah Kawasan Berikat di Bogor pada 7 September 2026. PT ILW mengimpor 15 kontainer yang dinyatakan berisi garam industri untuk penyamakan kulit, padahal isinya adalah 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam senilai Rp8,006 miliar.

Suahasil menjelaskan besarnya populasi dan daya beli masyarakat Indonesia yang terus meningkat menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku lintas negara untuk memasukkan barang ilegal. “Karena itu kita harus melindungi pasar kita yang besar dan daya belinya terus meningkat ini,” tegasnya.

Selain merugikan petani, peredaran pangan ilegal juga membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan tata kelola yang ketat. “Beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan kualitasnya. Berbeda dengan beras dalam negeri yang ada tata kelolanya, ada Bulog, dan Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan penjaminannya,” papar Suahasil.

BACA JUGA:  Skandal Impor: KPK Gerebek Bea Cukai, Sita Rp40 Miliar

Selain beras dan garam, Bea Cukai juga menggagalkan pemasukan pakaian bekas impor. Pada 14 Agustus, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor asal Malaysia di Perairan Serdang Bedagai yang membawa 430 bal pakaian bekas. Kemudian pada 17 September, sembilan kontainer berisi pakaian bekas disita di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk negara guna melindungi petani, menjamin kualitas pangan, serta menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB