Medan-Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Hal ini menimbulkan berbagai interpretasi, salah satunya kekhawatiran bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan kehilangan tajinya karena kewenangannya dianggap tidak lebih kuat dari Polri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan dari penempatan Polri sebagai penyidik utama bukanlah untuk menjadikan Korps Bhayangkara semakin superior dalam penegakan hukum. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih tertata dan terkoordinasi.
“Di lembar penuntutan, jaksa itu cuma satu ya Kejaksaan itu satu penuntut Pengadilan juga Satu saja Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik?, padahal Penuntut maupun pengadilan itu satu. Penyidik utama (digunakan) karena ada beberapa tindak pidana diluar KUHP dari penyidik pegawai negeri sipil,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (1/5/2026).
Supratman menjelaskan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama bertujuan untuk menciptakan keseragaman dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian, diharapkan semua proses hukum dapat berjalan lebih rapi dan terkoordinasi antar lembaga.
“Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri dan karena itu sekali lagi ini semata-mata kita lakukan untuk Membentuk sebuah Criminal justice system,” sebut dia.
Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa istilah Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah usulan dari pemerintah dan DPR saat membahas beleid tersebut. Melainkan, hal itu merupakan perintah langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy.








