Menteri ATR/BPN: Lahan Eks HGU PTPN Masuk Kategori Milik Negara

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.  Foto: ist

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan, lahan seluas 5.874 hektare (Ha) eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) saat ini masuk kategori lahan milik negara.

 

 

 

 

“Intinya, 5.874 ha lahan eks HGU tersebut adalah tanah bukan lagi milik PTPN karena sudah tidak ada HGU-nya, tapi masuk dalam kategori tanah negara bebas,” katanya di Medan, Rabu (7/5).

 

 

 

 

 

 

 

Penegasan tersebut diungkapkan Nusron Wahid menjawab pertanyaan pers usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut di kantor gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro Medan.

 

 

 

 

 

 

Terkait perubahan status lahan eks PTPN menjadi tanah negara bebas, lanjut dia, maka kewenangan pendistribusiannya berada pada Menteri ATR/BPN.

 

 

 

 

 

 

 

“Boleh diberikan kembali kepada PTPN langsung, boleh diberikan kepada masyarakat yang menjadi objek reforma agraria. Boleh diberikan kepada Pemda, boleh juga diberikan kepada masyarakat atau pengusaha untuk dikelola lagi. Karena ini adalah tanah negara bebas,” ujarnya didampingi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Kunjungi Polsek Medan Tuntungan Beri Arahan dan Motivasi

 

Namun dari hasil Rakor Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang tersebut, ditetapkan bahwa lahan eks HGU itu masuk dalam objek reforma agraria.

 

“Dari hasil diskusi kami tadi, rupa-rupanya ini mengarah kepada itu. Kami tetapkan objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus lagi bersama gubernur, bupati/wali kota lagi, untuk mengambil ini supaya tecermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,” ucap Nusron.

 

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Menteri ATR/BPN akan kembali mengadakan rapat khusus bersama dengan Gubernur Sumut dan bupati/walikota terkait.

 

“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,” paparnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Nusron juga menegaskan pihaknya tidak ingin lahan eks PTPN tersebut diberikan kepada orang yang tidak berhak, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tetapi malah tidak mendapat.

BACA JUGA:  Peluang Usaha Fumigasi Menjajikan

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada rapat tersebut juga dibahas mengenai penyelesaian konflik pertanahan dengan mengedepankan prinsip “win-win solution”.

 

 

 

 

 

 

“Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi,” kata Nusron.

Rapat tersebut juga membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumut.

Disebutkan, dari total sekitar 4 juta Ha, masih ada kurang lebih 54 persen atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi.

Dalam empat tahun ke depan, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menargetkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70 persen.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sambutannya saat Rakor tersebut mengungkapkan permasalahan pertanahan di Sumut, memang banyak.

 

 

 

Ia berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dapat menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut.

 

 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Surya dan para Bupati/Walikota. D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB