Merasa Kemerdekaannya Dirampas, Kasir Panglong Laporkan Tokenya ke Polres Samosir

Merasa Kemerdekaannya Dirampas, Kasir Panglong Laporkan Tokenya ke Polres Samosir
Risda Sigalingging bersama pengacaranya. Foto:D|Ist

Panal H Limbong selaku kuasa hukumnya juga menjelaskan apa yang dialami kliennya, “Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pengusaha toko material bangunan itu tidak memperbolehkan untuk berobat, dimana klien kami sakit asam lambung,” terangnya.

Kemudian Boris Situmorang mengatakan, pada saat kedua orangtua datang menjemput Risda Sigalingging pada Rabu kemarin, pemilik panglong tidak mengizinkannya pulang. Hingga akhirnya terjadi negosiasi, supaya Risda Boru Sigalinging diperbolehkan dibawa untuk berobat dengan pakai surat perjanjian bermeterai yang ditulis tangan oleh kepala Desa Sialanguan.

Ditambahkannya, dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengusaha toko material itu melalui suruhannya tidak konsisten dan tidak sesuai fakta melaporkan kliennya ke Polres Samosir. “Makanya kami dampingi melapor balik, supaya permasalahannya terang-benderang,” tambahnya.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Suhartono. “Benar, kita telah menerima laporan dari saudari Risda Sigalingging sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-193/lX/2020/SMR/SPKT tanggal 26 September 2020 dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya. D|Sam-59

Pos terkait