“Sebelumnya Pak Kapolres menerima pesan WA, dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Panai Hulu dan Panai Tengah. Lalu setelah kami selidiki selama 3 hari, kemudian digerebek lah rumah tersangka Unying ini,” imbuh mantan Kapolsek Kutalimbaru tersebut.
Dari penggerebekan yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Ipda Sarwedi Manurung tersebut ditemukan total 10,74 gram sabu, masing-masing 6,03 gram milik Unying, 2 gram milik Wati dan 2,71 gram milik Yoyok. Selain itu juga turut disita uang sebesar Rp 230.000 dan 4 buah HP sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan Wati dan Yoyok, sabu tersebut mereka peroleh dari tersangka Unying. Sedangkan Unying, mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Ajamu berinisial B, yang hingga kini masih diburu. “Biasanya Unying memesan sabu melalui HP. Nah.. Ketika coba kita kembangkan, HP bandarnya sudah tidak aktif,” pungkasnya. D|Red-Diego