“Penghentian sementara aktivitas ini, adalah untuk menunggu agar ada kajian dan analisa, karena pengerukan Bukit Gotting ini di atas kecuraman 50⁰ serta harus terpenuhi kelengkapan perijinan dan syarat-syarat lain yang dibutuhkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebab Anggota DPRD digaji dari uang rakyat, jika ada pro dan kontra di tengah masyarakat, maka Legislatif harus menengahi dan mencari solusi untuk kemantapan kegiatan pembangunan, bukan malah menjadi seolah pelaksana kegiatan eksekutif,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga kepada Rombongan Komisi B DPRD Sumut mengatakan rekomendasi penghentian tidak berdasar atas kegiatan ini, karena menurut pengakuannya izin lingkungan hidup dan perijinan lainnya sudah ada, namun begitu diminta Ketua Tim DPRD Komisi B, Mangapul Purba, saat mengadakan kunjungan di lapangan, dokumen perijinan tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh Pantas Marroha Sinaga.
“Dan yang bertanggung jawab atas kegiatan adalah Pemerintah kabupaten Samosir, Eksekutif dan Legislatif itulah namanya pemerintah, kami menyatakan bahwa kamilah penanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Pantas Marroha. D|Rel