Minta Kusuk Lalu Cabuli Anak Bawah Umur

Minta Kusuk Lalu Cabuli Anak Sendiri
AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH saat pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dan tindak pidana narkotika, Kamis (9/2). Foto: humaspolressamosir

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasihat hukum korban, Friska Simarmata SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang merupakan kliennya.

Tindak Pidana Narkotika

Berikutnya, Kapolres Samosir menjelaskan, Satresnarkoba berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sejumlah bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja, dengan total sekira 405 gram dan 8 telepon android.

Bacaan Lainnya

Ketujuh tersangka, masing-masing AS alias Agus, NAS alias Anto, TFH  alias Toni, RRS alias Roy, JS alias Jan, BGK alias Pak Icha dan SJS alias Sam, diamankan, Senin (6/2) sekira pukul 10.00 WIB, di Simullop Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. D|Red

Pos terkait