Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasihat hukum korban, Friska Simarmata SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang merupakan kliennya.
Tindak Pidana Narkotika
Berikutnya, Kapolres Samosir menjelaskan, Satresnarkoba berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sejumlah bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja, dengan total sekira 405 gram dan 8 telepon android.
Ketujuh tersangka, masing-masing AS alias Agus, NAS alias Anto, TFH alias Toni, RRS alias Roy, JS alias Jan, BGK alias Pak Icha dan SJS alias Sam, diamankan, Senin (6/2) sekira pukul 10.00 WIB, di Simullop Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. D|Red