Medan-Mediadelegasi : Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (29/9/2025). MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan harus dilakukan penataan ulang.
Sidang putusan dengan nomor perkara 96/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, yaitu Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga menyatakan bahwa UU Tapera tetap berlaku, namun harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai bahwa Tapera bukan merupakan pungutan yang bersifat memaksa. Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa konsep tabungan Tapera telah menggeser konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” kata Saldi Isra.
Hakim MK juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum, untuk menjadi peserta Tapera. Menurut hakim, norma ini tidak sejalan dengan tujuan awal dari Tapera.
Hakim MK berpendapat bahwa norma tersebut menggeser peran negara dari “penjamin” menjadi “pemungut iuran” dari warganya. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan kewajiban negara untuk bertanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan malah membebani mereka dengan kewajiban tambahan.
Selain itu, MK juga menyoroti kewajiban seragam bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah atau belum menjadi peserta Tapera. Hal ini dinilai dapat menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional dan berpotensi menciptakan beban ganda bagi pekerja.






