Diskominfo: Tidak Ada Larangan Kendaraan Luar Masuk ke Sumut

Senin, 29 September 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum Setdaprov  Sumut Muhammad Suib (kiri)  berdialog dengan pengemudi truk  bertanda nomor kendaraan asal Aceh  dengan kode BL yang melintasi jalan rusak, di Kecamatan Bahorok, Langkat,  Jumat (26/9) pekan lalu. Foto: ist

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib (kiri) berdialog dengan pengemudi truk bertanda nomor kendaraan asal Aceh dengan kode BL yang melintasi jalan rusak, di Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat (26/9) pekan lalu. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kominfo setempat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada larangan bagi kendaraan bermotor plat luar Sumut masuk maupun beroperasi di wilayah itu.

 

 

 

“Semua kendaraan tetap berhak melintas di wilayah Sumut,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap, di Medan, Senin (29/9).

 

 

 

Erwin menegaskan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib yang seolah-olah selain kendaraan bernomor polisi dengan plat BK dan BB tidak berhak melintas di Provinsi Sumut.

 

 

 

Berdasarkan informasi dihimpun Mediadelegasi, Muhammad Suib saat mengikuti kunjungan kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau jalan dan jembatan rusak di Kecamatan Bahorok, Langkat pada Jumat (26/9) pekan lalu, sempat melakukan dialog dengan sopir truk asal luar Provinsi Sumut bertanda nomor kendaraan asal Aceh dengan kode BL.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Tinjau Masjid Terdampak Banjir, Pemko Siap Bantu Perbaikan

 

 

 

Ia memastikan substansi dari pernyataan Muhammad Suib tersebut sama sekali tidak ada maksud melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumut atau diubah ke tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode BK atau BB.

 

“Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumatera Utara,” ujar Erwin.

 

 

Ditambahkannya, adapun arah dan tujuan dari pernyataan yang ingin disampaikan Muhammad Suib adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB.

“Tujuannya sederhana supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tuan Rumah Piala AFF U-19 Ditetapkan Untuk Sumut

 

 

Terkait hal itu, Erwin meminta maaf kepada masyarakat jika pesan yang tersampaikan berbeda.

 

 

“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, saling mendukung demi pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik,” tuturnya. D|red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru