Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Keputusan ini mengakhiri sistem pemilu serentak yang sebelumnya berlaku. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden serta Wakil Presiden, akan tetap digelar secara serentak. Namun, pemilihan daerah, termasuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), akan dipisahkan dan dilaksanakan setelah pemilu nasional.
MK menetapkan bahwa pemilihan daerah akan digelar dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelahnya. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan beberapa pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini menekankan pentingnya penafsiran yang tepat terhadap pelaksanaan pemungutan suara serentak.
Amar putusan MK secara spesifik menjelaskan bahwa pemungutan suara untuk pemilu nasional harus dilaksanakan secara serentak, diikuti oleh pemungutan suara untuk pemilihan daerah setelahnya dengan jeda waktu yang telah ditentukan.
Putusan MK ini akan berdampak signifikan terhadap sistem pemilu di Indonesia. Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Putusan ini juga membuka peluang bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, dengan memberikan waktu yang lebih memadai bagi persiapan dan pelaksanaan masing-masing tahapan pemilu. Pemerintah dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan putusan MK ini. D|Red.