MK Pecah Sistem Pemilu Serentak: Nasional dan Daerah Dipisah

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah. (Foto : Ist.)

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Keputusan ini mengakhiri sistem pemilu serentak yang sebelumnya berlaku. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.

 

Pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden serta Wakil Presiden, akan tetap digelar secara serentak. Namun, pemilihan daerah, termasuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), akan dipisahkan dan dilaksanakan setelah pemilu nasional.

 

MK menetapkan bahwa pemilihan daerah akan digelar dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelahnya. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

 

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan beberapa pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini menekankan pentingnya penafsiran yang tepat terhadap pelaksanaan pemungutan suara serentak.

 

Amar putusan MK secara spesifik menjelaskan bahwa pemungutan suara untuk pemilu nasional harus dilaksanakan secara serentak, diikuti oleh pemungutan suara untuk pemilihan daerah setelahnya dengan jeda waktu yang telah ditentukan.

 

Putusan MK ini akan berdampak signifikan terhadap sistem pemilu di Indonesia. Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

 

Putusan ini juga membuka peluang bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, dengan memberikan waktu yang lebih memadai bagi persiapan dan pelaksanaan masing-masing tahapan pemilu. Pemerintah dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan putusan MK ini. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
BACA JUGA:  DJP Minta ASN, TNI & Polri D Segera Daftar Coretax Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru