Padangsidimpuan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memberi kesempatan kepada pasangan pengantin meminjam mobil dinas Wali kota dan wakil wali kota setempat untuk dipergunakan pada acara pernikahan.
Dua unit sedan itu masing-masing jenis Camry dan Altis yang merupakan kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.
“Kebijakan ini secara resmi mulai berlaku sejak Kamis kemarin (10 April 2025) dan sudah ada warga yang memanfaatkan fasilitas mobil tersebut untuk acara pernikahan,” kata staf humas Pemko Padangsidimpuan, Annisa Hasibuan saat dikonfirmasi Mediadelegasi melalui sambungan telepon dari Medan, Senin (14/4).
Ia menjelaskan program ini bukan sekedar memberikan fasilitas transportasi di hari berbahagia bagi warga Padangsidimpuan yang akan menikah, tetapi sebagai bentuk kasih, penghormatan, dan doa dari Pemko Padangsidimpuan.
“Mobil dinas resmi yang biasa digunakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan kini dibuka untuk warga sebagai simbol restu dan dukungan dari Pemko Padangsidimpuan,” tuturnya.
Sebelumnya, kabar tentang adanya fasilitas mobil gratis bagi warga yang hendak menikah juga telah diunggah oleh Wali Kota Padangsidempuan Letna Dalimunthe dalam akun Instagramnya.
“Program Mobil Pengantin untuk Masyarakat Kota Padangsidimpuan,” demikian tertulis dalam unggahan itu.
Annisa menambahkan, bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas mobil tersebut diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
– Salah satu calon pengantin merupakan penduduk Kota Padangsidimpuan dibuktikan dengan KTP.
– Calon pengantin wajib melampirkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
– Mobil pengantin hanya digunakan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
– Mengisi dan mengiriimkan formulir pendaftaran ke bagian Humas Pemko Padangsidimpuan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.