Mobil Dinas Wali Kota Padangsidimpuan Bisa Dipinjam untuk Pernikahan

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Mobil dinas Wali Kota Toyota Camry.  Foto: ist

Ilustrasi - Mobil dinas Wali Kota Toyota Camry. Foto: ist

Padangsidimpuan-Mediadelegasi:  Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memberi kesempatan kepada pasangan pengantin  meminjam mobil dinas Wali kota dan wakil wali kota setempat untuk dipergunakan pada acara pernikahan.

Dua unit sedan itu masing-masing jenis Camry dan Altis yang merupakan kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

“Kebijakan ini secara resmi  mulai berlaku sejak Kamis kemarin (10 April 2025) dan sudah ada warga yang memanfaatkan fasilitas mobil tersebut untuk acara pernikahan,” kata staf humas Pemko Padangsidimpuan,  Annisa Hasibuan saat  dikonfirmasi Mediadelegasi melalui sambungan telepon dari Medan, Senin (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan program ini bukan sekedar memberikan fasilitas transportasi di hari berbahagia bagi warga Padangsidimpuan yang akan menikah, tetapi sebagai bentuk kasih, penghormatan, dan doa dari Pemko Padangsidimpuan.

BACA JUGA:  Dinas Pendidikan Sumut Sosialisasikan SPMB 2025

“Mobil dinas resmi yang biasa digunakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan  kini dibuka untuk warga sebagai simbol restu dan dukungan dari Pemko Padangsidimpuan,” tuturnya.

Sebelumnya,  kabar tentang adanya fasilitas mobil gratis bagi warga yang hendak menikah juga telah diunggah oleh Wali Kota Padangsidempuan Letna Dalimunthe dalam akun Instagramnya.

“Program Mobil Pengantin untuk Masyarakat Kota Padangsidimpuan,” demikian tertulis dalam unggahan itu.

Annisa menambahkan, bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas mobil tersebut diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

– Salah satu calon pengantin merupakan penduduk Kota Padangsidimpuan dibuktikan dengan KTP.

– Calon pengantin wajib melampirkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

BACA JUGA:  Ketua GPMB Sumut Kunjungi Literasi Rumah Baca Padepokan Iqro

– Mobil pengantin hanya digunakan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

– Mengisi dan mengiriimkan formulir pendaftaran ke bagian Humas Pemko Padangsidimpuan. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru