Purwakarta-Mediadelegasi: Modus arisan fiktif hingga menipu 155 orang, MS, 21 tahun, seorang wanita muda ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta. Korban diperkirakan rugi hingga ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan polisi berhasil menangkap menangkap MS (21) dengan modus arisan fiktif atas dasar laporan sejumlah korban.
“Diperkirakan korban dirugikan mencapai ratusan orang dan kemungkinan bisa bertambah. Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang di posting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” ujarnya.
Hery mengatakan korban mencapai 155 orang, arisan fiktif itu berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021. Korban dijanjikan keuntungan berlipat-lipat oleh tersangka.
“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery di Mapolres Purwakarta, Rabu (9/2).
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp1 hingga Rp5 juta dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan oleh pelaku sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.
“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” jelas Hery.
Ia menambahkan kerugian para korban bervariatif, jika ditotalkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp. 30 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah. Jika di total kerugian kurang lebih mencapai Rp2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka, lanjut dia, pelaku melakukan arisan fiktif tersebut didasari dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
“Polisi akan mengejar ke mana aliran uang yang berhasil diraup tersangka itu,” tegasnya
“Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya. Nanti akan kita telusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hery mengatakan, dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM. Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah Camera dan 3 bundel rekening koran miliki tersangka dan pelapor.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” pungkasnya. D|Jbr-75