Purwakarta-Mediadelegasi: Modus arisan fiktif hingga menipu 155 orang, MS, 21 tahun, seorang wanita muda ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta. Korban diperkirakan rugi hingga ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan polisi berhasil menangkap menangkap MS (21) dengan modus arisan fiktif atas dasar laporan sejumlah korban.
“Diperkirakan korban dirugikan mencapai ratusan orang dan kemungkinan bisa bertambah. Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang di posting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” ujarnya.
Hery mengatakan korban mencapai 155 orang, arisan fiktif itu berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021. Korban dijanjikan keuntungan berlipat-lipat oleh tersangka.
“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery di Mapolres Purwakarta, Rabu (9/2).
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp1 hingga Rp5 juta dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan oleh pelaku sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.
“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” jelas Hery.