Ia menambahkan kerugian para korban bervariatif, jika ditotalkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp. 30 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah. Jika di total kerugian kurang lebih mencapai Rp2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka, lanjut dia, pelaku melakukan arisan fiktif tersebut didasari dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
“Polisi akan mengejar ke mana aliran uang yang berhasil diraup tersangka itu,” tegasnya
“Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya. Nanti akan kita telusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hery mengatakan, dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM. Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah Camera dan 3 bundel rekening koran miliki tersangka dan pelapor.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” pungkasnya. D|Jbr-75