Modus Arisan Fiktif, Tersangka Wanita Muda Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 9 Februari 2022 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaplores Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto konferensi pers ungkap penipuan dengan modus arisan fiktif. Foto: D|Ist

Kaplores Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto konferensi pers ungkap penipuan dengan modus arisan fiktif. Foto: D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Modus arisan fiktif hingga menipu 155 orang, MS, 21 tahun, seorang wanita muda ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta. Korban diperkirakan rugi hingga ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan polisi berhasil menangkap menangkap MS (21) dengan modus arisan fiktif atas dasar laporan sejumlah korban.

“Diperkirakan korban dirugikan mencapai ratusan orang dan kemungkinan bisa bertambah. Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang di posting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” ujarnya.

Hery mengatakan korban mencapai 155 orang, arisan fiktif itu berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021. Korban dijanjikan keuntungan berlipat-lipat oleh tersangka.

“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery di Mapolres Purwakarta, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Laju Pertumbuhan Penduduk Purwakarta Berhasil Ditekan di Bawah Satu Persen

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp1 hingga Rp5 juta dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan oleh pelaku sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.

“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” jelas Hery.

Ia menambahkan kerugian para korban bervariatif, jika ditotalkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp. 30 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah. Jika di total kerugian kurang lebih mencapai Rp2 miliar rupiah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Purwakarta Gelar Mitembeyan Tanam Pohon Lame

Pengakuan tersangka, lanjut dia, pelaku melakukan arisan fiktif tersebut didasari dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.

“Polisi akan mengejar ke mana aliran uang yang berhasil diraup tersangka itu,” tegasnya

“Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya. Nanti akan kita telusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hery mengatakan, dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM. Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah Camera dan 3 bundel rekening koran miliki tersangka dan pelapor.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” pungkasnya. D|Jbr-75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru