Modus Janjikan Pegawai PDAM Tirtanadi

- Penulis

Rabu, 15 Juni 2022 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D}Ist

Foto: D}Ist

Medan-Mediadelegasi: Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan Korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.

Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku yang merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan,  membujuk meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

BACA JUGA:  Polsek Medan Baru Tembak Kaki Perampok Sepeda Motor

“Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannyabisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” katanya, Selasa malam (14/6).

Lanjut Hadi, ada delapan orang yamg menjadi korban untuk dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik,” sebut.

Kabid Humas menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. “Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta,” sebutnya total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000,-.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut: Tak Bayar PKB Tujuh Tahun, Kendaraan Ditarik

“Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150.000.000, dari korban LI dan  Rp75.000.000 dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. “Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut menghimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. D|Med-55

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Toba Gelar Press Release Pasca Tahapan Putungsura Pilkada serentak 2024
Diagram Indonesia Nilai Pidato Presiden Prabowo Menggambarkan Sosok Mencintai Rakyat
Penerimaan Raport Naik Kelas SMPN 2 Balige Berlangsung Haru
Tiket F1Powerboat Danau Toba 2024 Sudah Dijual, Segini Harganya
Patroli Presisi Polres Samosir Cegah Gangguan Kamtibmas Masa Tahapan Pemilu 2024
Rapat Internal Polres Samosir Persiapan Pengamanan Nataru 2024
Kapolres Samosir Resmikan Ruangan SPKT dan Asrama Polisi
Polda Sumut Tambah Kekuatan Pengamanan

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 19:17 WIB

KPU Toba Gelar Press Release Pasca Tahapan Putungsura Pilkada serentak 2024

Minggu, 20 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Diagram Indonesia Nilai Pidato Presiden Prabowo Menggambarkan Sosok Mencintai Rakyat

Sabtu, 22 Juni 2024 - 19:31 WIB

Penerimaan Raport Naik Kelas SMPN 2 Balige Berlangsung Haru

Selasa, 20 Februari 2024 - 07:08 WIB

Tiket F1Powerboat Danau Toba 2024 Sudah Dijual, Segini Harganya

Senin, 29 Januari 2024 - 14:46 WIB

Patroli Presisi Polres Samosir Cegah Gangguan Kamtibmas Masa Tahapan Pemilu 2024

Berita Terbaru