Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat

Jumat, 24 April 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Foto: Ist.

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan pertambangan ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kali ini, tim penyidik menetapkan tiga orang baru sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Salah satu nama yang kini tersandung hukum adalah Handry Sulfian atau HS, yang menjabat sebagai mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Peran krusial HS dalam sindikat ini menjadi sorotan utama dalam pengembangan kasus yang dipimpin oleh Jampidsus.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi yang dilakukan HS. Menurut keterangannya, HS diduga menerima aliran dana bulanan secara rutin dan tidak sah dari Samin Tan, selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

“Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficial Owner PT. AKT,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026). Uang suap tersebut diberikan sebagai imbalan agar HS bersedia menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk kapal-kapal milik perusahaan afiliasi Samin Tan.

Yang menjadi sorotan, HS diduga nekat menerbitkan dokumen kelayakan berlayar tersebut tanpa melakukan verifikasi yang semestinya. Syarief menegaskan bahwa HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Padahal, dokumen LHV tersebut membuktikan keabsahan muatan dan legalitas usaha tambang tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Selidiki Dugaan Penggelapan Tanah Rp300 Triliun, Ciputra dan Pejabat Deliserdang Diduga Terlibat!

“Berdasarkan penyidikan awal, setoran bulanan ke HS diterima sejak mulai menjabat pada tahun 2022 hingga 2024. Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi,” terang Syarief, menambahkan bahwa nominal suap tersebut berubah-ubah tergantung kesepakatan atau volume ekspor.

Selain HS, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT sebagai tersangka. Bersama dengan Samin Tan, BJW diduga terus melakukan aktivitas pertambangan batubara secara ilegal. Padahal, diketahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut sebenarnya sudah diakhiri atau diterminasi sejak tahun 2017.

“Tersangka tersebut bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor,” jelas Syarief. Mereka diduga menggunakan kedok perusahaan lain untuk menutupi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tersangka ketiga yang ditangkap adalah HZM, yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. Peran HZM sangat vital dalam rantai pemalsuan ini, di mana ia diduga membantu membuatkan Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium batubara agar barang tambang ilegal tersebut bisa lolos verifikasi.

BACA JUGA:  Pengusutan Suap CPO: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman

Syarief menjelaskan bahwa HZM diduga melakukan manipulasi data dengan mencantumkan asal usul batubara atas nama perusahaan lain, padahal sumbernya jelas dari wilayah tambang PT AKT yang izinnya sudah mati. Dokumen palsu inilah yang kemudian dipakai untuk mengelabui petugas KSOP agar mendapatkan izin berlayar.

Uniknya, proses penanganan terhadap HZM dilakukan dengan penjemputan paksa. Hal ini dilakukan lantaran tersangka yang satu ini dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan sebelumnya berlangsung.

Atas segala tindak pidana yang terbukti dilakukan, ketiga tersangka tersebut kini dijepit dengan pasal berlapis. Mereka dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Korupsi. “Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkas Syarief memastikan proses hukum akan berjalan maksimal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru