Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Jumat, 24 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto: Ist.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Partai Demokrat secara tegas tolak usulan yang dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik yang hanya diperbolehkan maksimal dua periode. Bagi Demokrat, hal tersebut merupakan ranah kedaulatan internal organisasi yang seharusnya tidak diatur oleh pihak luar.

Demokrat Tolak Usulan KPK: Masa Jabatan Ketua Umum Merupakan Kewenangan Internal Partai

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki hak otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Menurut dia, aturan mengenai batasan masa bakti seorang ketua umum sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai, sehingga pemerintah atau lembaga lain tidak perlu campur tangan.

“Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Herman menambahkan, mekanisme kerja organisasi serta tata laksana kepemimpinan adalah hal yang sangat teknis dan spesifik bagi setiap partai. Oleh karena itu, keputusan mengenai siapa yang memimpin dan berapa lama ia boleh menjabat, sepenuhnya merupakan hak prerogatif para kader dan anggota partai yang bersangkutan untuk menentukannya.
“Biarkan para kader partai yang menentukannya,” tegasnya singkat.

BACA JUGA:  Aliran Dana Sogokan Proyek Perkeretaapian Terkuak di Sidang

Lebih jauh, mantan anggota DPR ini juga tidak sependapat dengan argumen yang menyebutkan bahwa pembatasan masa jabatan hingga dua periode adalah bentuk kemajuan demokrasi atau upaya terbaik untuk memicu regenerasi. Menurut Demokrat, justru demokrasi yang sejati bekerja melalui mekanisme pemilihan, bukan pembatasan paksa.

“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai,” jelas Herman.

Ia menekankan bahwa selama seorang ketua umum masih mendapatkan kepercayaan, dukungan, dan suara mayoritas dari para kader dalam setiap musyawarah atau kongres, maka hal itulah yang disebut sebagai proses demokrasi yang sehat. Tidak ada alasan untuk melarang seseorang memimpin selama ia masih dianggap mampu dan didukung oleh basis massa partainya.

Sikap Demokrat ini merupakan tanggapan langsung terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi salah satu kunci penting agar proses kaderisasi di tubuh partai politik dapat berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:  Viral! Guru Honorer di Kampar Banting Nasi Kotak di Depan Murid, Merasa Tertekan?

Rekomendasi tersebut muncul setelah KPK menyelesaikan kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah permasalahan krusial, salah satunya adalah belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi dan berkelanjutan di banyak partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian bunyi salah satu poin rekomendasi yang disusun oleh KPK.

Usulan ini sejatinya bertujuan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang, yang dikhawatirkan dapat menghambat tumbuhnya tokoh-tokoh baru. Namun, tanggapan dari partai politik ternyata beragam, di mana Partai Demokrat memilih jalur otonomi organisasi dan kebebasan kader untuk menentukan nasib kepemimpinannya sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru