Jakarta-Mediadelegasi: Partai Demokrat secara tegas tolak usulan yang dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik yang hanya diperbolehkan maksimal dua periode. Bagi Demokrat, hal tersebut merupakan ranah kedaulatan internal organisasi yang seharusnya tidak diatur oleh pihak luar.
Demokrat Tolak Usulan KPK: Masa Jabatan Ketua Umum Merupakan Kewenangan Internal Partai
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki hak otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Menurut dia, aturan mengenai batasan masa bakti seorang ketua umum sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai, sehingga pemerintah atau lembaga lain tidak perlu campur tangan.
“Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman menambahkan, mekanisme kerja organisasi serta tata laksana kepemimpinan adalah hal yang sangat teknis dan spesifik bagi setiap partai. Oleh karena itu, keputusan mengenai siapa yang memimpin dan berapa lama ia boleh menjabat, sepenuhnya merupakan hak prerogatif para kader dan anggota partai yang bersangkutan untuk menentukannya.
“Biarkan para kader partai yang menentukannya,” tegasnya singkat.
Lebih jauh, mantan anggota DPR ini juga tidak sependapat dengan argumen yang menyebutkan bahwa pembatasan masa jabatan hingga dua periode adalah bentuk kemajuan demokrasi atau upaya terbaik untuk memicu regenerasi. Menurut Demokrat, justru demokrasi yang sejati bekerja melalui mekanisme pemilihan, bukan pembatasan paksa.
“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai,” jelas Herman.
Ia menekankan bahwa selama seorang ketua umum masih mendapatkan kepercayaan, dukungan, dan suara mayoritas dari para kader dalam setiap musyawarah atau kongres, maka hal itulah yang disebut sebagai proses demokrasi yang sehat. Tidak ada alasan untuk melarang seseorang memimpin selama ia masih dianggap mampu dan didukung oleh basis massa partainya.
Sikap Demokrat ini merupakan tanggapan langsung terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi salah satu kunci penting agar proses kaderisasi di tubuh partai politik dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Rekomendasi tersebut muncul setelah KPK menyelesaikan kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah permasalahan krusial, salah satunya adalah belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi dan berkelanjutan di banyak partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian bunyi salah satu poin rekomendasi yang disusun oleh KPK.
Usulan ini sejatinya bertujuan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang, yang dikhawatirkan dapat menghambat tumbuhnya tokoh-tokoh baru. Namun, tanggapan dari partai politik ternyata beragam, di mana Partai Demokrat memilih jalur otonomi organisasi dan kebebasan kader untuk menentukan nasib kepemimpinannya sendiri. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












