Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto: Ist.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Partai Demokrat secara tegas tolak usulan yang dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik yang hanya diperbolehkan maksimal dua periode. Bagi Demokrat, hal tersebut merupakan ranah kedaulatan internal organisasi yang seharusnya tidak diatur oleh pihak luar.

Demokrat Tolak Usulan KPK: Masa Jabatan Ketua Umum Merupakan Kewenangan Internal Partai

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki hak otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Menurut dia, aturan mengenai batasan masa bakti seorang ketua umum sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai, sehingga pemerintah atau lembaga lain tidak perlu campur tangan.

“Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Herman menambahkan, mekanisme kerja organisasi serta tata laksana kepemimpinan adalah hal yang sangat teknis dan spesifik bagi setiap partai. Oleh karena itu, keputusan mengenai siapa yang memimpin dan berapa lama ia boleh menjabat, sepenuhnya merupakan hak prerogatif para kader dan anggota partai yang bersangkutan untuk menentukannya.
“Biarkan para kader partai yang menentukannya,” tegasnya singkat.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Pindahkan Seluruh Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Lebih jauh, mantan anggota DPR ini juga tidak sependapat dengan argumen yang menyebutkan bahwa pembatasan masa jabatan hingga dua periode adalah bentuk kemajuan demokrasi atau upaya terbaik untuk memicu regenerasi. Menurut Demokrat, justru demokrasi yang sejati bekerja melalui mekanisme pemilihan, bukan pembatasan paksa.

“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai,” jelas Herman.

Ia menekankan bahwa selama seorang ketua umum masih mendapatkan kepercayaan, dukungan, dan suara mayoritas dari para kader dalam setiap musyawarah atau kongres, maka hal itulah yang disebut sebagai proses demokrasi yang sehat. Tidak ada alasan untuk melarang seseorang memimpin selama ia masih dianggap mampu dan didukung oleh basis massa partainya.

Sikap Demokrat ini merupakan tanggapan langsung terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi salah satu kunci penting agar proses kaderisasi di tubuh partai politik dapat berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:  BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara

Rekomendasi tersebut muncul setelah KPK menyelesaikan kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah permasalahan krusial, salah satunya adalah belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi dan berkelanjutan di banyak partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian bunyi salah satu poin rekomendasi yang disusun oleh KPK.

Usulan ini sejatinya bertujuan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang, yang dikhawatirkan dapat menghambat tumbuhnya tokoh-tokoh baru. Namun, tanggapan dari partai politik ternyata beragam, di mana Partai Demokrat memilih jalur otonomi organisasi dan kebebasan kader untuk menentukan nasib kepemimpinannya sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB