Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ist.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sebuah unggahan di media sosial tengah ramai diperbincangkan dan memicu kepanikan di kalangan masyarakat. Akun tersebut secara tidak langsung mengajak para nasabah untuk segera menarik seluruh uang tabungan mereka yang disimpan di bank-bank BUMN atau yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dalam narasi yang disebarkan, terdapat informasi yang dinilai tidak benar atau bohong terkait kondisi keuangan negara. Pengunggah menyatakan bahwa sisa kas negara saat ini hanya tersisa Rp 120 triliun. Selain itu, mereka juga menyebarkan isu menakut-nakuti bahwa dana masyarakat di bank pelat merah tersebut berpotensi digunakan untuk membiayai program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun. Yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampe tabungan kita dipake buat MBG!” tulis unggahan di akun Instagram @kementrianbakuhantam, sebagaimana dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Unggahan tersebut ternyata menyebar dengan sangat cepat dan berhasil memengaruhi sejumlah warganet. Hingga pukul 12.10 WIB, postingan tersebut telah dikomentari sebanyak 1.922 kali dan dibagikan ulang hingga 4.785 kali. Tidak sedikit netizen yang tampak percaya dan ikut menyebarkan pesan serupa agar orang lain segera mengamankan dana mereka.

BACA JUGA:  Konflik Kepentingan Jerat Bupati Pekalongan dalam OTT

“Untuk sekarang amankan saldo rekening Anda.. tarik. Jangan sampai tiba-tiba lenyap,” tulis salah satu pengguna di kolom komentar unggahan tersebut, menunjukkan betapa efektifnya narasi provokatif tersebut memicu kepanikan.

Merespons situasi yang meresahkan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera angkat bicara untuk meluruskan keadaan. Pihak regulator meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dan terhasut oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya serta bersifat memecah belah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan dengan tegas bahwa tidak mungkin pemerintah maupun OJK memaksa bank-bank untuk menggunakan dana nasabah atau menyalurkan kredit secara paksa demi program pemerintah, termasuk MBG.

“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah,” ujar Dian kepada awak media.

Dian menjelaskan bahwa prinsip dasar perbankan adalah bahwa dana yang dikelola adalah milik masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan penyaluran kredit merupakan ranah bisnis bank yang sepenuhnya tunduk pada analisis kelayakan dan aturan prudensial yang ditetapkan OJK, bukan karena perintah politik.

BACA JUGA:  Evaluasi Menyeluruh, KSP Ungkap Pemicu Keracunan MBG

“Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dian memaparkan bahwa saat ini OJK memang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam aturan tersebut, memang dimuat poin mengenai pemberian kredit untuk program pemerintah, namun tujuannya semata-mata agar perencanaan bisnis bank menjadi lebih matang, terarah, dan berkelanjutan.

Penegasan penting lainnya, penyaluran dana atau kredit tersebut sama sekali tidak bersifat wajib atau mandatori, dan tidak ada penetapan kuota tertentu dari OJK. Bank diberikan keleluasaan penuh untuk menentukan strateginya dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan analisis kelayakan debitur yang ketat. “OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan, namun dana masyarakat tetap aman dan terlindungi,” pungkas Dian menenangkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Selasa, 3 November 2026 - 14:16 WIB

Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Berita Terbaru

Pengurus BWI Perwakilan Deli Serdang  Periode 2026-2029 usai dilantik Bupati Deli Serdang, Senin (2/11). Foto: dok-bwi-ds

Kabupaten Deli Serdang

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:26 WIB