Mulai 2026 Perusahaan di Sumut Wajib Sesuaikan Nopol Kendaraan dengan Domisili

Selasa, 30 September 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -   Beberapa unit truk berplat nomor polisi luar Provinsi Sumut  melintas  di sisi jalan yang longsor di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin 19/9).  Foto:  IG

Ilustrasi - Beberapa unit truk berplat nomor polisi luar Provinsi Sumut melintas di sisi jalan yang longsor di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin 19/9). Foto: IG

Medan-Media delegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai tahun 2026 memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL”.

 

 

Terkait hal itu, setiap perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar Sumut diingatkan agar segera memutasi kendaraannya sesuai dengan domisili.

 

 

“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk melarang kendaraan yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut,” kata Bobby, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (29/9).

 

 

 

Ia menjelaskan, kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi perusahaan yang mengambil dan mengangkut hasil bumi dari Sumut sebagai bagian dari kegiatan usahanya.

 

 

 

Kemudahan lain yang diberikan ialah menggratiskan biaya balik nama kendaraan bagi seluruh perusahaan.

 

 

Bobby menambahkan, memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL” merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi setempat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Unika Santo Thomas Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Tujuh Pejabat Kemdiktisaintek

 

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat, sehingga perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan Sumut bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan optimal,” kata Gubernur.

 

 

 

 

Ditambahkannya, kebijakan mewajibkan penggunaan plat daerah bagi kendaraan perusahaan yang mengangkut hasil bumi bukan hal yang baru.

Menurut dia, banyak provinsi lain di Indonesia yang telah menerapkan aturan serupa sebagai langkah untuk menjaga potensi daerahnya.

Okeh karena itu, Bobby mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir.

 

 

“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memastikan hasil bumi dari tanah kita benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Sumatera Utara,” tuturnya.

 

 

Sosialisasi
Menanggapi video viral soal dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat, Bobby menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.

“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.

BACA JUGA:  Terkendali, Bobby Nasution Fokus Amankan Stok Pangan Sumut

 

 

 

Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.

 

 

 

 

Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta.

 

 

Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.

 

 

 

“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.

 

 

 

 

Dikatakannya, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. D|red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru