Medan-Media delegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai tahun 2026 memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal itu, setiap perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar Sumut diingatkan agar segera memutasi kendaraannya sesuai dengan domisili.
“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk melarang kendaraan yang hanya melintas atau melewati wilayah Sumut,” kata Bobby, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi perusahaan yang mengambil dan mengangkut hasil bumi dari Sumut sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
Kemudahan lain yang diberikan ialah menggratiskan biaya balik nama kendaraan bagi seluruh perusahaan.
Bobby menambahkan, memberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode “BK” dan “BL” merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi setempat dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat, sehingga perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan Sumut bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan optimal,” kata Gubernur.
Ditambahkannya, kebijakan mewajibkan penggunaan plat daerah bagi kendaraan perusahaan yang mengangkut hasil bumi bukan hal yang baru.
Menurut dia, banyak provinsi lain di Indonesia yang telah menerapkan aturan serupa sebagai langkah untuk menjaga potensi daerahnya.
Okeh karena itu, Bobby mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir.
“Kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani rakyat, melainkan untuk memastikan hasil bumi dari tanah kita benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Sumatera Utara,” tuturnya.
Sosialisasi
Menanggapi video viral soal dirinya bersama rombongan menghentikan kendaraan berplat BL di Kabupaten Langkat, Bobby menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah razia maupun penindakan, melainkan sosialisasi awal aturan penggunaan plat kendaraan yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
“Kemarin itu kebetulan yang lewat plat BL, bukan berarti kita larang kendaraan Aceh masuk ke Sumut. Kalau perusahaannya di Aceh, silakan saja. Tapi kalau perusahaan berdomisili di Sumut, ya pajaknya harus ke Sumut juga,” tegasnya.
Bobby menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sembari meninjau jalan rusak di kawasan Tangkahan, Langkat, yang sebelumnya menelan korban karena amblas.
Saat di lokasi, ia menemukan tiga truk bertonase berlebih, dua di antaranya milik perusahaan perkebunan, dan satu dari swasta.
Dari situ, ia sekaligus menyampaikan pesan terkait aturan plat kendaraan.
“Pertama kita tegur soal tonase, karena itu jelas merusak jalan. Kedua, kita hanya menginformasikan soal plat. Tidak ada penilangan, tidak ada penindakan. Pesan kita, kalau perusahaan berdomisili di Sumut tapi plat kendaraannya luar, tolong diganti BK,” kata Bobby.
Dikatakannya, Pergub soal aturan penggunaan plat tersebut sedang dikaji Bapenda Sumut bersama Bappelitbang, dan baru akan diterapkan pada tahun 2026. D|red












