Mulai 21 Juli, Larangan Pelaksanaan Pesta Adat Diperpanjang

Samosir-Mediadelegasi: Guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengambil langkah memperpanjang larangan pelaksanaan pesta adat dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru dan berlaku besok.

Surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, mendasari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menyikapi lonjakan kasus virus corona, melalui rapat yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir bersama Satgas Covid-19, akhirnya memutuskan 4 poin yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Samosir.

Bacaan Lainnya

Pertama, dengan memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di Gereja atau tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pos terkait