Washington DC-Mediadelegasi : Hakim Distrik AS Allison Burroughs memerintahkan penangguhan sementara terhadap langkah pemerintahan Presiden Donald Trump yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Perintah ini dikeluarkan setelah Harvard mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump.
Pemerintahan Trump mencabut hak Harvard untuk menerima mahasiswa asing dengan mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) yang berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menuduh Harvard telah “mendorong kekerasan, anti-Semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China”.
Keputusan ini membuat masa depan ribuan mahasiswa asing menjadi tidak jelas. Mereka terpaksa mencari universitas alternatif atau kehilangan status hukum mereka di AS. Harvard menerima hampir 6.800 mahasiswa asing untuk tahun ajaran saat ini, yang setara dengan 27 persen dari total pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harvard mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump, menyebut langkah tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal AS lainnya. Harvard menuntut pemerintahan Trump untuk menghentikan tindakan yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Hakim Burroughs menjatuhkan perintah agar pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP dari Harvard. Perintah ini akan menangguhkan kebijakan Trump selama dua pekan ke depan. Sidang lanjutan akan diadakan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Pihak Harvard menyambut baik putusan hakim tersebut. Mereka menyatakan bahwa keputusan ini memberikan keleganan kepada ribuan mahasiswa asing yang terdampak. Harvard berkomitmen untuk mempertahankan hak pendidikan bagi mahasiswa internasional.
Keputusan pemerintahan Trump juga berdampak pada pendanaan Harvard. Pemerintahan Trump membekukan dana federal senilai US$ 2,3 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk penelitian dan program akademik di Harvard.
Kecaman juga datang dari pejabat luar negeri, termasuk Duta Besar Australia untuk AS, Kevin Rudd, yang menyebut keputusan Trump “mengganggu” dan merusak hubungan bilateral pendidikan.
Langkah pemerintahan Trump ini dianggap sebagai bagian dari strategi kampanye untuk menunjukkan ketegasan terhadap isu keamanan nasional dan ideologi radikal. Retorika kampanye menyasar universitas-universitas elite yang dituding mempromosikan nilai-nilai yang berseberangan dengan prinsip konservatif Amerika.
Harvard akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Putusan hakim memberikan harapan bagi Harvard untuk mempertahankan otonomi akademik dan melindungi mahasiswa internasional.
Keputusan ini membuka peluang bagi mahasiswa asing untuk tetap melanjutkan studi di Harvard. Namun, masa depan mereka masih tergantung pada hasil sidang lanjutan.
Kasus ini memicu diskusi tentang apakah pendidikan bisa atau seharusnya dijadikan alat politik. Banyak pihak menilai bahwa pendidikan harus tetap menjadi hak universal yang tidak dapat diganggu gugat oleh kepentingan politik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












