Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027

Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027.(Foto:Ist)

“Apa yang sudah kita usulkan di tahun sebelumnya yang tertunda karena efisiensi dan keterbatasan agar dapat segera kita realisasikan,” jelasnya.

Kepala Bapperida Kabupaten Samosir, Rajoki Simarmata dalam paparannya menyampaikan bahwa RKPD 2027 ini merupakan tahun ketiga dalam mewujudkan RPJMD Kabupaten Samosir, artinya dibutuhkan akselerasi atau upaya lebih agar seluruh indikator yang kita tuangkan dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 bisa tercapai.

“Kami mengajak seluruh pemangku kebijakan, baik pimpinan perangkat daerah dan kepala desa untuk bisa memaksimalkan semua potensi yang kita miliki, baik pikiran, semangat, pelaksanaan anggaran dan tindakan dapat sejalan dengan arah kebijakan perencanaan jangka menengah Kabupaten Samosir,” jelas Rajoki.

Sementara itu, Camat Sianjur Mulamula Andri P. Limbong mengatakan usulan yang disampaikan merupakan hasil dari Musrenbang tingkat desa, yang sudah dilaksanakan di 12 desa dari tanggal 22-23 Januari 2026, yang menghasilkan sebanyak 157 usulan.

“Melalui Musrenbang Kecamatan ini, dilakukan penajaman penyelarasan klasifikasi dan kesepakatan usulan rencana pembangunan desa yang diintegrasikan pembangunan daerah di kecamatan, sehingga tercipta sinergitas dan sinkronisasi pembangunan,” tutup Camat Sianjur Mulamula.

Turut hadir dalam kegiatan Musrenbang ini, Staf Ahli Bupati, para pimpinan perangkat daerah, Camat Se-Kabupaten Samosir, Forkopimcam Sianjur Mulamula, para Kepala Desa, Sekdes dan BPD se-Kecamatan Sianjur Mulamula, TP PKK, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemuda, LSM/Pers, Asosiasi dan Profesi.D|Red

Pos terkait