Nadiem menjelaskan bahwa UKT dibuat berjenjang berdasarkan golongan, dimana mahasiswa yang mampu membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu membayar lebih sedikit.“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta.
Namun, kebijakan kenaikan UKT ini telah memicu protes luas dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, politisi, dan tokoh masyarakat.
Didu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT adalah keputusan dari pemerintahan Presiden Jokowi.
“Intinya bahwa kebijakan kenaikkan UKT adalah rezim Jokowi,” pungkasnya.
Dengan protes yang semakin meluas, banyak pihak berharap agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut demi memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kenaikannya disebut akibat dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud.D|Red