Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik. (Foto : Ist.)

Ilustrasi Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli-September 2025. Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga. Pemerintah juga berharap keputusan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik. Keputusan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan dan Kejagung Bangun Sinergitas Berkomitmen Hadirkan Wajah Penegakan Hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis

Pemerintah berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan meningkatkan daya saing industri.

Keputusan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru