KPK Ungkap Dua Klaster Penerimaan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Orang yang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, 27 Juni 2025. (Foto : Ist.)

Tiga Orang yang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, 27 Juni 2025. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kedua klaster penerimaan tersebut terkait dengan proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN Wilayah 1 Sumut. Namun, Budi belum dapat memberikan informasi detail tentang perkara yang terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang yang berstatus aparatur sipil negara dan swasta. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Operasi penangkapan yang digelar KPK ini menjadi operasi kedua sepanjang 2025.

BACA JUGA:  Paus Fransiskus Ingatkan Bahaya Kekuasaan yang Memaksakan Keseragaman Visi

Sebelumnya, KPK menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi.

Budi mengatakan bahwa KPK akan menjelaskan konstruksi perkara secara utuh setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai. KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Kasus korupsi yang terjadi dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

KPK telah mengungkapkan adanya dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. D|Red.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tak Gentar Hadapi Koruptor: Mafia Mana pun Tidak Takut!

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru