Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kedua klaster penerimaan tersebut terkait dengan proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN Wilayah 1 Sumut. Namun, Budi belum dapat memberikan informasi detail tentang perkara yang terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang yang berstatus aparatur sipil negara dan swasta. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Operasi penangkapan yang digelar KPK ini menjadi operasi kedua sepanjang 2025.
Sebelumnya, KPK menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi.
Budi mengatakan bahwa KPK akan menjelaskan konstruksi perkara secara utuh setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai. KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Kasus korupsi yang terjadi dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK telah mengungkapkan adanya dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






