Nahkoda Kapal Pengangkut 86 Calon Pekerja Indonesia Ditetapkan Tersangka

nahkoda kapal
Narkoda Kapal pengangkut 86 calon pekerja Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.(ist)

“Namun kita sadari ini bahwa ini adalah kemauan mereka sendiri ingin bekerja di Malaysia untuk mencoba mengadu nasib. Sampai di sini, mereka di Kualanamu dijemput agen lalu dikumpulkan di Asahan,” katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI, mereka akan dipulangkan ke daerahnya asalnya. Begitu juga dengan dua jenazahnya.

“Pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 81 sub pasal 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Paruliah Hasibuan memaparkan kasus tenggelamnya kapal pengangkut calon PMI ke Malaysia secara ilegal di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022). Polisi menetapkan nahkoda berinisial H alias S sebagai tersangka.

Tersangka H alias S, mengaku dirinya baru dua kali mengantarkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Pemberangkatan pertama dia membawa sebanyak 59 orang. Kemudian yang kedua adalah sebanyak 86 orang. Dia mengaku untuk memberangkatkan PMI secara ilegal ke Malaysia dia mendapatkan upah sebanyak Rp 6 juta. Dia mengaku mengetahui bahwa kapalnya bocor dan menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk menepi. D|Med-55

Pos terkait