Bupati Samosir laksanakan Vidcon bersama Gubsu untuk persiapan New Normal. Foto: D|Ist
Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM mengikuti rapat persiapan penyusunan pedoman tatanan normal baru (new normal) melalui sambungan Video Conference (Vidcon) dari ruang rapat Bappeda Samosir, Selasa kemarin.
Rapat diikuti seluruh kepala daerah dan pimpinan OPD se-Sumut ini dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Vidcon Bupati Samosir, didampingi Asisten II Saul Situmorang, Asisten III Lemen Manurung, Kepala Bappeda Samosir Rudi Siahaan, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir Rohani Bakara dan sejumlah Kepala SKPD terkait.
Gubsu Edy Rahmayadi, mengatakan Covid-19 diperkirakan baru dapat mereda apabila sudah ditemukannya Vaksin Covid-19. Oleh karena itu Gubsu menilai perlu mengambil langkah-langkah konkrit menjadi perencanaan kedepan selama belum ditemukannya vaksin tersebut, “Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, dia merupakan baigan dari kehidupan kita namun masyarakat harus berada didepannya artinya jangan sampai Covid-19 yang mengatur hidup kita, karena itu perlu kita ambil tindakan untuk persiapan penerapan normal baru di Provinsi Sumut,” kata Gubsu.
Di samping itu Gubsu juga mengatakan saat ini sedang menyusun langkah-langkah persiapan new normal tersebut dan disesuaikan dengan kabupaten kota yang ada di Sumut.
Lebih lanjut Gubsu menjelaskan bahwa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Sumatera Utara sesuai SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188. 44/174/KPTS 2020 berakhir tanggal 29 Mei 2020, lantas bukan berarti kita sudah bebas menjalankan kehidupan seperti biasa.
Sesuai dengan SE Kepala BNPB (Ketua Gugus Tugas) Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Percepatan Penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka kepala BNPB, Gubernur, Bupati/Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ada ketentuan-ketentuan oleh pusat yang harus kita taati dalam menentukan langkah-langkah kita ke depan yang menjadikan Covid-19 bagian dari kehidupan kita, karena itu saya meminta Bupati dan Walikota jangan menentukan dulu kebijakan karena ini harus kita atur bersama cara mainnya” jelas Gubsu.
Dengan berakhirnya status tanggap darurat bencana, menurut Gubsu kita sedang berada pada masa transisi, perlu adanya intervensi dan upaya konkrit dari Gugus Tugas beserta seluruh pemangku kebijakan.
Dan dalam mencapai new normal kita perlu menentukan kemungkinan-kemungkinan pasca status transisi. Pihaknya saat ini bersama pakar-pakar dan pemangku kepentingan, mulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 13 Juni 2020 sedang menyusun langkah-langkah yang akan dijadikan pedoman di tiap-tiap Kabupaten kota.
“Hasil dari pembahasan ini akan kita kirimkan ke Forkopimda di 33 kabupaten kota di Sumut untuk dipelajari dan dibahas lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, apabila ada yang akan ditambahkan atau mungkin dikoreksi. Dan satu minggu setelah itu ditanggal 20 Juni 2020 Kab/Kota sudah mengirimkan kembali hasil perbaikan ke Gugus Tugas Provinsi Utara yang kemudian akan diberikan kepada BNPB Pusat dan Kementerian Kesehatan.
“Kemudian Sumatera Utara bisa menjalankan normal barunya di masing-masing Kabupaten dan Kota” jelas Gubsu Edy Rahmayadi. D|Med-24