Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka kepala BNPB, Gubernur, Bupati/Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ada ketentuan-ketentuan oleh pusat yang harus kita taati dalam menentukan langkah-langkah kita ke depan yang menjadikan Covid-19 bagian dari kehidupan kita, karena itu saya meminta Bupati dan Walikota jangan menentukan dulu kebijakan karena ini harus kita atur bersama cara mainnya” jelas Gubsu.
Dengan berakhirnya status tanggap darurat bencana, menurut Gubsu kita sedang berada pada masa transisi, perlu adanya intervensi dan upaya konkrit dari Gugus Tugas beserta seluruh pemangku kebijakan.
Dan dalam mencapai new normal kita perlu menentukan kemungkinan-kemungkinan pasca status transisi. Pihaknya saat ini bersama pakar-pakar dan pemangku kepentingan, mulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 13 Juni 2020 sedang menyusun langkah-langkah yang akan dijadikan pedoman di tiap-tiap Kabupaten kota.
“Hasil dari pembahasan ini akan kita kirimkan ke Forkopimda di 33 kabupaten kota di Sumut untuk dipelajari dan dibahas lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, apabila ada yang akan ditambahkan atau mungkin dikoreksi. Dan satu minggu setelah itu ditanggal 20 Juni 2020 Kab/Kota sudah mengirimkan kembali hasil perbaikan ke Gugus Tugas Provinsi Utara yang kemudian akan diberikan kepada BNPB Pusat dan Kementerian Kesehatan.
“Kemudian Sumatera Utara bisa menjalankan normal barunya di masing-masing Kabupaten dan Kota” jelas Gubsu Edy Rahmayadi. D|Med-24