Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani dipicu oleh tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.
Setelah laporan tersebut diajukan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif, menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita Mirzani dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






