Jakarta-Mediadelegasi : Nikita Mirzani, seorang tokoh publik yang dikenal kontroversial, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Kairul Saleh saat membacakan putusan.
Meskipun divonis bersalah atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Nikita dalam kasus TPPU.
Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang. Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.
JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara karena diyakini telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.






