Nikita Mirzani: Dari Tuntutan 11 Tahun, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani Di Vonis 4 Tahun  Penjara (Foto:Ist)

Nikita Mirzani Di Vonis 4 Tahun Penjara (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Nikita Mirzani, seorang tokoh publik yang dikenal kontroversial, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Kairul Saleh saat membacakan putusan.

Meskipun divonis bersalah atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Nikita dalam kasus TPPU.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara.

BACA JUGA:  Zarof Ricar, Menyesali Kasus Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang. Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara karena diyakini telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut. Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

BACA JUGA:  BPOM Tegaskan Glowing Booster Cell Tak Berizin, Kuasa Hukum Reza Gladys Beri Klarifikasi

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Juni lalu, Nikita disebut menggunakan uang sebesar Rp4 miliar tersebut untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa juga mendakwa Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan vonis 4 tahun penjara ini, Nikita Mirzani harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Putusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Nikita dan keluarganya, namun juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan pemerasan. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru