Nikita Mirzani: Dari Tuntutan 11 Tahun, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani Di Vonis 4 Tahun  Penjara (Foto:Ist)

Nikita Mirzani Di Vonis 4 Tahun Penjara (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Nikita Mirzani, seorang tokoh publik yang dikenal kontroversial, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Kairul Saleh saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun divonis bersalah atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Nikita dalam kasus TPPU.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Bui, Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang

Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang. Nikita Mirzani telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara karena diyakini telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut. Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

BACA JUGA:  Bos Djarum Victor Hartono  Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Juni lalu, Nikita disebut menggunakan uang sebesar Rp4 miliar tersebut untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa juga mendakwa Nikita melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan vonis 4 tahun penjara ini, Nikita Mirzani harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Putusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Nikita dan keluarganya, namun juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan pemerasan. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru