Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Bui, Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar karena dinilai terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama selebriti kontroversial Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Nikita Mirzani, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Pantauan di lokasi sidang menunjukkan bahwa Nikita Mirzani tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Ia tampak tenang dan duduk di antara tim kuasa hukumnya sambil menunggu dimulainya persidangan. Sesekali, Nikita terlihat menyapa para pengunjung sidang yang didominasi oleh kerabat dan sahabat dekatnya. Bahkan, ia sempat tertangkap kamera sedang berjoget TikTok di kursinya, seolah menunjukkan sikap santainya dalam menghadapi tuntutan yang akan dibacakan.

Tak lama kemudian, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, beserta dua anggota majelis hakim memasuki ruang sidang. Para pengunjung dan awak media yang hadir diminta untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Setelah majelis hakim menempati tempatnya, Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Pembacaan tuntutan dimulai dengan menguraikan kronologi laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang menjadi dasar dari kasus ini. JPU juga menyoroti dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani melalui perantara bernama Ismail Marzuki pada tanggal 14 dan 15 November 2024 lalu.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar jaksa dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut jaksa.

Tuntutan yang diajukan terhadap Nikita Mirzani didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal yang diterapkan oleh jaksa dalam tuntutannya adalah Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, jaksa juga menuntut Nikita Mirzani dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.

Pos terkait