Jaksa melanjutkan bahwa Miki Mahfud dan Temurila, yang merupakan pihak swasta, juga turut berperan aktif dalam memasukkan ‘biaya apresiasi’ kepada para pemohon lisensi K3. Akibatnya, para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memiliki pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya, sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut merupakan syarat mutlak untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu.
Selama periode Januari 2021 hingga April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan telah berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari hasil pemerasan tersebut. Selanjutnya, dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2024, para ASN Kemnaker kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer alias Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2029. Setelah satu bulan menjabat, Noel bertanya kepada Hery mengenai tradisi pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi K3. Hery pun membenarkan adanya pungutan tersebut.
Noel kemudian meminta jatah selaku Wamenaker kepada Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan tersebut disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian selaku penampung rekening. Praktik pemerasan pun terus berlanjut meskipun Noel telah menjabat sebagai Wamenaker. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






