Noel Didakwa, Pemerasan Sertifikasi K3 Terbongkar

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Immanuel Ebenezer alias Noel, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto: Ist.

Immanuel Ebenezer alias Noel, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Jaksa Ungkap Noel Lakukan Pemerasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, dua orang dari pihak swasta, yaitu Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia, juga turut terlibat dalam kasus ini.

“Telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/maidi-terjaring-ott-kpk-dugaan-fee-proyek/

Jaksa menjelaskan bahwa modus pemerasan ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) mengadakan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator untuk tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non/teknis/undertable’.

BACA JUGA:  1300 Huntara Diresmikan untuk Korban Banjir Sumatera

‘Tradisi’ yang dimaksud adalah pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi. Hery juga mengancam bahwa jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 akan diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja), dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi atau belum lengkap.

Para ASN yang hadir dalam pertemuan tersebut kemudian menyanggupi permintaan Hery. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung hasil pungutan haram tersebut.

Jaksa melanjutkan bahwa Miki Mahfud dan Temurila, yang merupakan pihak swasta, juga turut berperan aktif dalam memasukkan ‘biaya apresiasi’ kepada para pemohon lisensi K3. Akibatnya, para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memiliki pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya, sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut merupakan syarat mutlak untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu.

BACA JUGA:  Kortastipidkor Polri Ungkap Dua Oknum Polisi di Sumut Terlibat Pemerasan

Selama periode Januari 2021 hingga April 2024, para ASN Kemnaker yang sebelumnya disebutkan telah berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3.812.810.000 dari hasil pemerasan tersebut. Selanjutnya, dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2024, para ASN Kemnaker kembali menerima uang dari pemohon sertifikat dan lisensi K3 sebesar Rp1.950.650.000.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer alias Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2029. Setelah satu bulan menjabat, Noel bertanya kepada Hery mengenai tradisi pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi K3. Hery pun membenarkan adanya pungutan tersebut.

Noel kemudian meminta jatah selaku Wamenaker kepada Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan tersebut disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian selaku penampung rekening. Praktik pemerasan pun terus berlanjut meskipun Noel telah menjabat sebagai Wamenaker. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal
Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional
Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat
Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama
Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan
Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:27 WIB

Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

Jumat, 24 April 2026 - 14:33 WIB

Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman

Jumat, 24 April 2026 - 13:34 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat

Jumat, 24 April 2026 - 10:54 WIB

Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Berita Terbaru